pengertian premi asuransi |
Pengertian Premi asuransi adalah pembayarandari tertanggung kepada penanggung, sebagi imbalan jasa atas pengalihan resiko kepada penanggung.
Fungsi premi asuransi :
Mengembalikan tertanggung kepada posisi seperti sebelum terjadi kerugian/kecelakaan. Menghindarkan tertanggung dari kebangkrutan, sehingga mampu pada posisi seperti keadaan sebelum terjadinya kerugian.
Aktuaria dan Penentuan Tarif
aktuaris/Aktuaria adalah orang/bagian yang menghitung premi dalam asuransi. Fakta yang dapat mempengaruhi penentuan tarif asuransi akan banyak menyang-kut unsur-unsur :
1. Situasi dalam persaingan
2. Struktur/Kondisi perekonomian
3. Peraturan perundangan yang dikeluarkan oleh pemerintah
Dengan demikian dalam menentukan beberapa prinsip, antara lain :
1. Adequate, Premi Asuransi harus menghasilkan uang yang cukup untuk membayar kerugian-kerugian yang mungkin terjadi yang dialamai oleh pelanggan.
2. Note cessive, tarif jangan berlebihan.
3. Equity, tarif sama , bila kualitas exposurenya sama.
4. Flexible, tarif yang ditentukan harus selalu disesuaikan dengan keadaan yang ada.
1. Situasi dalam persaingan
2. Struktur/Kondisi perekonomian
3. Peraturan perundangan yang dikeluarkan oleh pemerintah
Dengan demikian dalam menentukan beberapa prinsip, antara lain :
1. Adequate, Premi Asuransi harus menghasilkan uang yang cukup untuk membayar kerugian-kerugian yang mungkin terjadi yang dialamai oleh pelanggan.
2. Note cessive, tarif jangan berlebihan.
3. Equity, tarif sama , bila kualitas exposurenya sama.
4. Flexible, tarif yang ditentukan harus selalu disesuaikan dengan keadaan yang ada.
Komponen Komponen Premi Asuransi
1. Premi asuransi dasar Adalah premi yang dibebankan pada tertanggung ketika polis dibuat/dikeluarkan, yang perhitungan nya didasarkan : Data dan keterangan yang diberikan oleh tertanggung kepada penanggung pada saat penutupan asuransi yang pertama kali. Luasnya resiko yang dijamin oleh penanggung sesuai yang dikehendaki oleh tertanggung. Premi dasar terdiri dari 3 kelompok, yaitu: Komponen premi untuk membayar kerugian yang mungkin terjadi yang dialami pelanggan. Komponen premi untuk membiayai operasi perusahaan Komponen sebagi bagian keuntungan perusahaan
2. Premi tambahan untuk tambahan pada data interest yang diasuransikan atau perubahan/penambahan resiko yang dijamin kepada tertanggung dikenakan “tambahan premi” (additional premiums, surcharge).
3. Reduksi Premi Asuransi
4. Tarif Kompeni Premi Asuransi
Untuk menghindari persaingan yang tidak sehat antara perusahaan asuransi di Indonesia, asosiasi perusahaan asuransi biasanya menyusun daftar tarif asuransi agar terjadi persaingan yang sehat.
Jenis Tarif Asuransi Manual/Class Rate
Yaitu tarif pada premi yang berlaku untuk semua resiko yang sejenis/sama.
Merit Rating Penentuan tarif premi asuransi dimana tiap-tiap resiko dipertimbangkan keadaannya masing-masing yang digunakan dalam asuransi kebakaran.
Barang-Barang yang diasuransikan :
- Barang-Barang pilihan (Approved goods)
- Barang-Barang bukan pilihan (Non-Approved goods)
Barang-Barang bukan pilihan yang mempunyai kemungkinan besar dapat mengalami kerusakan.
Pengembalian Premi Asuransi (Restorno)
Adalah pengembalian premi asuransi dari penanggung, karena perjanjian yang gugur sebelum penanggung menanggung bahaya atau baru sebagian, premi asuransi yang lebih harus dibayar, insurable interestnya tidak ada, kondisi jaminan /pertanggungan yang dipersempit dsb.
Provisi Penyelesaian Premi Asuransi
Adalah Biaya yang digunakan untuk memproses pengembalian premi yang dibebankan kepada tertanggung dan dikurangkan terhadap premi asuransi yang akan dikembalikan kepada penanggung.
Restorno yang dikarenakan perjanjian gugur:
1. Pasal 635 KUHD bila perjanjian gugur dengan itikad yang baik, penanggung berhak atas penggantian kerugian sebesar 0,5% dari jumlah harga pertanggungan atau minimal setengah dari jumlah bila tarif premi asuransi kurang dari 1%.
2. Pasal 636 KUHD apabila kapal belum sedang berlayar maka penanggung berhak memperoleh ganti rugi sebesar 1% dari jumlah harga pertanggungan.
3. Restorno atas kelebihan premi bila premi yang telah dibayar ternyata lebih besar dari premi asuransi yang seharusnya dibayar harus segera dibayar kebaikannya.
4. Restorno karena Insurable interest tidak ada maka perjanjian menjadi batal
2. Premi tambahan untuk tambahan pada data interest yang diasuransikan atau perubahan/penambahan resiko yang dijamin kepada tertanggung dikenakan “tambahan premi” (additional premiums, surcharge).
3. Reduksi Premi Asuransi
4. Tarif Kompeni Premi Asuransi
Untuk menghindari persaingan yang tidak sehat antara perusahaan asuransi di Indonesia, asosiasi perusahaan asuransi biasanya menyusun daftar tarif asuransi agar terjadi persaingan yang sehat.
Jenis Tarif Asuransi Manual/Class Rate
Yaitu tarif pada premi yang berlaku untuk semua resiko yang sejenis/sama.
Merit Rating Penentuan tarif premi asuransi dimana tiap-tiap resiko dipertimbangkan keadaannya masing-masing yang digunakan dalam asuransi kebakaran.
Barang-Barang yang diasuransikan :
- Barang-Barang pilihan (Approved goods)
- Barang-Barang bukan pilihan (Non-Approved goods)
Barang-Barang bukan pilihan yang mempunyai kemungkinan besar dapat mengalami kerusakan.
Pengembalian Premi Asuransi (Restorno)
Adalah pengembalian premi asuransi dari penanggung, karena perjanjian yang gugur sebelum penanggung menanggung bahaya atau baru sebagian, premi asuransi yang lebih harus dibayar, insurable interestnya tidak ada, kondisi jaminan /pertanggungan yang dipersempit dsb.
Provisi Penyelesaian Premi Asuransi
Adalah Biaya yang digunakan untuk memproses pengembalian premi yang dibebankan kepada tertanggung dan dikurangkan terhadap premi asuransi yang akan dikembalikan kepada penanggung.
Restorno yang dikarenakan perjanjian gugur:
1. Pasal 635 KUHD bila perjanjian gugur dengan itikad yang baik, penanggung berhak atas penggantian kerugian sebesar 0,5% dari jumlah harga pertanggungan atau minimal setengah dari jumlah bila tarif premi asuransi kurang dari 1%.
2. Pasal 636 KUHD apabila kapal belum sedang berlayar maka penanggung berhak memperoleh ganti rugi sebesar 1% dari jumlah harga pertanggungan.
3. Restorno atas kelebihan premi bila premi yang telah dibayar ternyata lebih besar dari premi asuransi yang seharusnya dibayar harus segera dibayar kebaikannya.
4. Restorno karena Insurable interest tidak ada maka perjanjian menjadi batal
Kesimpulanya
Premi Asuransi adalah pembayaran dari tertanggung kepada penanggung, sebagi imbalan jasa atas pengalihan resiko kepada penanggung. Dengan demikian premi asuransi akan merupakan imbalan jasa dari jaminan atau perlindungan yang diberikan penanggung kepada tertanggung dan mengembalikan tertanggung kepada posisi seperti sebelum terjadi kerugian.
Premi Asuransi adalah pembayaran dari tertanggung kepada penanggung, sebagi imbalan jasa atas pengalihan resiko kepada penanggung. Dengan demikian premi asuransi akan merupakan imbalan jasa dari jaminan atau perlindungan yang diberikan penanggung kepada tertanggung dan mengembalikan tertanggung kepada posisi seperti sebelum terjadi kerugian.